Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000;
  2. Foto kopi KTP Pemilik atau Penanggungjawab;
  3. NPWP;
  4. Surat Keterangan Domisili untuk KTP diluar lokasi kegiatan;
  5. Lunas Pajak daerah;
  6. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usaha;
  7. SIUP, NIB;
  8. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Daerah Setempat (jika di daerah belum ada, maka akan diterbitkan ASOHI Pusat);
  9. Surat Penunjukan dari Produsen atau Importir;
  10. Rekomendasi dari Dinas Pertanian;
  11. Pas Photo penanggung jawab 3 lembar;
  12. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3(tiga)hari jerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SicantikCloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan"