Agen Hayati

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai 6000 yang berisi antara lain:
  2. a. Nama dan alamat orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati; b. Nama dan alamat pengirim dan/atau produsen agens hayati di luar negeri; c. Tujuan pemasukan; d. Negara asal agens hayati; e. Nama umum, nama ilmiah dan nama dagang agens hayati; f. Jumlah agens hayati yang akan dimasukkan; g. Sarana, peralatan dan kualifikasi tenaga yang dimiliki oleh orang atau badan hukum tersebut; h. Wadah atau kemasan yang digunakan; i. Cara pengangkutan; j. Perkiraan tanggal pemasukan; k. Tempat pemasukan; l. Tindakan-tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati; m. Stadia perkembangan; n. Dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa agens hayati tersebut diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin untuk itu oleh lembaga yang berwenang di Negara asalnya; o. Dilengkapi informasi dari produsen bahwa agens hayati tersebut diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara-carayang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  3. Foto kopi KTP Pemilik atau Penanggungjawab;
  4. NPWP;
  5. Lunas Pajak daerah;
  6. Profil Perusahaan;
  7. Profil Perusahaan;
  8. Akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di kementerian Hukum dan HAM;
  9. IMB;
  10. SIUP;
  11. NIB
  12. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Agen Hayati

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SicantikCloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agen Hayati"