Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000;
  2. Foto kopi KTP Pemilik atau Penanggungjawab;
  3. NPWP;
  4. Surat Keterangan Domisili untuk KTP diluar lokasi kegiatan;
  5. Lunas Pajak daerah;
  6. Pas Photo penanggung jawab 3 lembar;
  7. Profil Perusahaan;
  8. Akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di kementerian Hukum dan HAM;
  9. IMB;
  10. SIUP;
  11. NIB;
  12. Rekomendasi dari Dinas Pertanian;
  13. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL/SPPL;
  14. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3(tiga)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik"