Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Tenak

  1. KTP;
  2. NPWP;
  3. KSWP;
  4. Lunas Pajak Daerah;
  5. Email Pemohon;
  6. Akta notaris yang terdaftar pada AHU online untuk perusahaan berbadan hukum;
  7. Pemenuhan Komitmen berdasarkan KBLI yang diisi.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. 3. Pemohon melakukan registrasi melalui aplikasi OSS;
  4. Pemohon mengentry data permohonan melalui aplikasi OSS;
  5. Pemenuhan Komitmen;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Penyerahan izin.

1(satu)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Tenak

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

        4.Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Tenak"