Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

  1. 1. Persyaratan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB): a. Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun online single submission Risk-Based Approach ; c. Akta pengesahan Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, Commanditaire Venootschaap, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia melalui AHU Online dan mendapatkan Akta Pengesahan dan Surat Keterangan Terdaftar/bukti pendaftaran; dan d. Dasar hukum pembentukan badan usaha Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. 2. Persyaratan Izin Berusaha: a. nomor induk berusaha (NIB); dan b. pemenuhan Sertifikat Standar 3. Persyaratan PBUMKU: a. Nomor induk berusaha (NIB); dan b. Pemenuhan Sertifikat Standar.

  1. A. Prosedur memperoleh nomor induk berusaha (NIB):
  2. 1. Login pada system Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) melalui akun pelaku usaha; 2. Cara mengakses laman Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA): a. pembuatan dan aktivasi akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan beberapa informasi lain dalam form registrasi yang tersedia dan menginputnya dalam proses pembuatan user- ID/akun. Khusus untuk perlaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha; b. pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk asktivasi akun OSS; dan c. pelaku usaha mengaktifkan akun OSS RBA dan akan menerima email berisi user ID dan password. 3. Mengisi data yang diperlukan, antara lain: a. data perusahaan; b. pemegang saham; c. kepemilikan modal; d. nilai investasi; dan e. rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. 4. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 (lima) digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 (dua) digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha. 5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer). 6. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
  3. B. Prosedur Sertifikat Standar :
  4. 1. Pelaku usaha membuat dan mengaktivasi akun melalui email untuk mendapatkan hak akses kemudian login dengan memasukkan username dan password. 2. Melakukan perekaman data akta meliputi data pengurus dan pemegang saham dan maksud dan tujuan. 3. Pemilihan akta, pelaku usaha memastikan data akta sudah sesuai dengan dokumen akta yang sudah dimiliki dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pendelegasian pengurusan izin, digunakan untuk mendelegasikan pengurusan perizinan berusaha dari penanggung jawab perusahaan selaku pemilik akun Online Single Submission Risk-Based Approach (pemberi kuasa) kepada karyawannya (penerima kuasa) setelah karyawan tersebut terlebih dahulu registrasi di Online Single Submission Risk-Based perseorangan. 5. Melakukan perizinan berusaha: a. Langkah 1, akta pengesahan/pendirian: Memasukkan/validasi akta pengesahan pendirian dengan mengisi: 1) data perusahaan, dengan memvalidasi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan memastikan kembali data yang direkam didalam tahap perekaman akta telah sesuai; 2) data akta, melakukan pengecekan pada data akta; 3) data pemegang saham; 4) data pengurus dan pemegang saham; dan 5) data kepemilikan modal. b. Langkah 2, kelengkapan data: 1) Validasi dan menginput pengisian: a) detail data investasi; b) pemenuhan Usaha Mikro Kecil Menengah; c) rencana penggunaan tenaga kerja asing; d) pengisian data usaha dan daftar usaha secara detail meliputi: i. data tanah; ii. data tenaga kerja; iii. investasi; dan iv. data lokasi usaha. 2) NIB terbit setelah langkah 2 selesai.

, 30;

Sertifikat Laik Fungsi, 3 (tiga) hari sejak Online Single Submission menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.    Loket pengaduan/customers servic;

2.    Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);

3.    Sp4n/lapor www.lapor.go.id;  

4.    Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;

5.    Call center (0726-7576-615);

6.    Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;

Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0  https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha dan  

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)"