Biaya Penerbitan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISAN (SKCK) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Rp.30.000.- Telah Ditetapkan Peraturan Pemerintah NO.76 TAHUN 2020
SKCK
LARANGAN PENERIMA SUAP/PUNGLI
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polres Serang Kota beritikad memberantas segala jenis pemungutan diluar ketentuan yang berlaku, maka perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut.
1. Komitmen kami mengabdi tanpa pungli.
2. Sanggup memberikan pelayanan secara profesional.
3. Jangan memberi, jangan menerima, lihat, lawan dan laporkan
4. Kami tolak pungli, pemberi dan penerima suap dapat dipidana.
5. Siapa pemberi "SUAP" di kantor ini dapat di tuntut secara hukum.
6. Sanggup menyelenggarakan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan bila ada permintaan uang tambahan di luar PNBP, saat mengurus surat-surat laporan.
7. Terimakasih untuk tidak memberikan uang kepada petugas kami, Tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan surat-surat berarti anda mencegak terjadi pungli.
8. Apabila tidak memberikan pelayanan secara profesional, tegurla kami dan laporkan ke bagian pengawasan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store