skck

  1. WNI (WARGA NEGARA INDONESIA) 1.FOTOCOPY KTP 2 LEMBAR DENGAN MENUNJUKAN KTP ASLI. 2.FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) 1 (SATU) LEMBAR. 3.FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN / IJAZAH 1 (SATU) LEMBAR. 4.FOTOCOPY IDENTITAS LAIN BAGI YANG BELUM MEMENUHI SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KTP. 5.PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4X6 CM SEBANYAK (ENAM) LEMBAR DENGAN LATAR MERAH BERPAKAIAN SOPAN TAMPAK MUKA DAN BAGI PEMOHONAN YANG MENGGUNAKAN JILBAB, PAS FOTO HARUS TAMPAK MUKA SECARA UTUH. 6.BAGI WNI YANG AKAN KELUAR NEGERI WAJIB DILENGKAPI DENGAN FOTOCOPY PASPOR. 7.FORMULIR RUMUS SIDIK JARI.
  2. WNA (WARGA NEGARA ASING) 1.SURAT PERMOHONAN DARI SPONSOR PERUSAHAAN ATAU LEMBAGA YANG MEMPERKERJAKAN, MENGGUNAKAN ATAU YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA WNA. 2.FOTOCOPY PASPOR DENGAN MENUNJUKAN PASPOR ASLI. 3.FOTOCOPY KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) ATAU KARTU IZIN TINGGAL TETAP (KITAP). 4.PAS FOTO 4X6 CM SEBANYAK 4(EMPAT) LEMBAR DENGAN LATAR KUNING, BERPAKAIAN SOPAN, TAMPAK MUKA DAN BAGI YANG BERJILBAB HARUS TAMPAK MUKA SECARA UTUH. 5.FORMULIR RUMUS SIDIK JARI.
  3. PEMOHON SKCK PERPANJANGAN 1.MEMBAWA SKCK YANG LAMA ATAU FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR. 2.FOTOCOPY KTP 1(SATU) LEMBAR. 3.FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) 1(SATU) LEMBAR. 4.PAS FOTO 4X6 LATAR MERAH SEBANYAK 4(EMPAT) LEMBAR.

  1. Mekanisme pelayanan skck offline/manual 1. pengecekan persyaratan. 2. pengisian formulir permohonan skck. 3. Pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh tim identifikasi sat reskrim. 4. Pengembalian formulir dan pengecekan ulang persyaratan oleh petugas skck. 5. Proses ±15 menit. 6. Pengambilan skck.
  2. Mekanisme pelayanan skck online 1. pemohon mendaftar skck online di SKCK.POLRI.GO.ID kemudian mendapatkan kode barcode. 2. Pengecekan persyaratan. 3. Pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh tim identifikasi sat reskrim. 4. pengecekan ulang persyaratan oleh petugas skck. 5. Proses ±15 menit. 6. Pengambilan skck.


Default Image Caption

Biaya Penerbitan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISAN (SKCK) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Rp.30.000.- Telah Ditetapkan Peraturan Pemerintah NO.76 TAHUN 2020

SKCK

LARANGAN PENERIMA SUAP/PUNGLI 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polres Serang Kota beritikad memberantas segala jenis pemungutan diluar ketentuan yang berlaku, maka perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut. 

1. Komitmen kami mengabdi tanpa pungli.

2. Sanggup memberikan pelayanan secara profesional.

3. Jangan memberi, jangan menerima, lihat, lawan dan laporkan

4. Kami tolak pungli, pemberi dan penerima suap dapat dipidana.

5. Siapa pemberi "SUAP" di kantor ini dapat di tuntut secara hukum.

6. Sanggup menyelenggarakan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan bila ada permintaan uang tambahan di luar PNBP, saat mengurus surat-surat laporan.

7. Terimakasih untuk tidak memberikan uang kepada petugas kami, Tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan surat-surat berarti anda mencegak terjadi pungli.

8. Apabila tidak memberikan pelayanan secara profesional, tegurla kami dan laporkan ke bagian pengawasan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "skck"