Surat Izin KKN / KKL

  1. 1. Surat Pengantar PKL yang ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/Badan / Organisasi yang terkait penyelenggara; 2. KTP; 3. Daftar Nama Mahasiswa/Peserta KKN/PKL 4. FC Proposal Kegiatan (2 rangkap); 5. Izin peneliatian dari provinsi; 6. Nomor Telepon dan Email.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

Paling lambat 3 (hari) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin KKN / KKL

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.     Loket pengaduan/customers servic;

2.     Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);

3.     Sp4n/lapor www.lapor.go.id;  

4.     Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;

5.     Call center (0726-7576-615);

6.     Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;

7.     Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0  https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha  (login akun oss).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan;

2.   1 (satu) orang Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;

3.   1 (satu) orang OPD teknis

4.   1 (satu) orang bagian Hukum.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang pengaduan;

2.   Kotak saran;

3.   Pesawat telepon;

4.   Komputer;

5.   Kendaraan roda 2 atau roda 4;

 

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin KKN / KKL"