Izin Operasional Aktivitas Klinik Umum

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Lunas Pajak Daerah
  4. Email Pemohon dan Nomor telepon
  5. Akta notaris yang terdaftar pada AHU online untuk perusahaan berbadan hukum
  6. Pemenuhan Komitmen berdasarkan KBLI yang diisi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon melakukan registrasi melalui aplikasi OSS;
  4. Pemohon mengentry data permohonan melalui aplikasi OSS;
  5. Pemenuhan Komitmen;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Penyerahan izin.

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Aktivitas Klinik Umum

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Verifikasi aduan;

2.     Mediasi;

3.     Koordinasi;

4.     Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data           Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Ruang pengaduan;

2.     Kotak saran;

3.     Pesawat telepon;

4.     Komputer;

5.     Kendaraan roda 2 atau roda 4;

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Aktivitas Klinik Umum"