Pendaftaran Alat Pertanian

  1. Deskripsi Layanan Persyaratan Prosedur Penyelenggara dan Lokasi
  2. Poktan/Gapoktan/UPJA telah teregistrasi di Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang;
  3. Poktan/Gapoktan/UPJA telah terdaftar di Badan hukum;
  4. Poktan/Gapoktan/UPJA telah terdaftar di Badan hokum;
  5. NPWP poktan;
  6. Poktan/Gapoktan/UPJA berada di Kampung yang memiliki lahan pertanian terutama sawah;
  7. Pas Photo penanggung jawab 3 lembar;
  8. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

Paling lambat 3 (hari) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Alat Pertanian

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Verifikasi aduan;

2.     Mediasi;

3.     Koordinasi;

       4.  Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Alat Pertanian"