Paling lambat
3 (hari) hari kerja sejak
permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Loket pengaduan/customers servic;
2. Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);
3. Sp4n/lapor www.lapor.go.id;
4. Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;
5. Call center (0726-7576-615);
6. Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;
7. Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0 https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha (login akun oss).
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi;
4. Jawaban.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 (satu) orang Analis Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan;
2. 1 (satu) orang Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;
3. 1 (satu) orang OPD teknis
4. 1 (satu) orang bagian Hukum.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang pengaduan;
2. Kotak saran;
3. Pesawat telepon;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau roda 4;
Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang
Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store