Surat Keterangan Terdaftar

  1. 1. Surat Permohonan pendaftaran; 2. Akta pendirian atau status ormas yang disahkan notaris; 3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris; 4. Tujuan dan program kerja organisasi; 5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; 6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya; 7. Pas fhoto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4×6 terbaru (3 lembar); 8. Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi; 9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya; 10. Nomor Pokok pajak wajib pajak organisasi; 11. Foto kantor atau sekretariat ormas tampak depan yang memuat papan nama organisasi; 12. Keabsahan kantor atau sekretariat ormas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; 13. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ; 14. Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya; 15. Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; 16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; 17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkesmas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; 18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya; 19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan 20. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 21. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk ormas serikat buruh dan serikat pekerja;dan 22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat; 23. Nomor Telepon dan Email

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

Paling lambat 3 (hari) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.     Loket pengaduan/customers servic;

2.     Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);

3.     Sp4n/lapor www.lapor.go.id;  

4.     Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;

5.     Call center (0726-7576-615);

6.     Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;

7.     Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0  https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha  (login akun oss).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data           dan  Pelaporan;

2.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;

3.   1 (satu) orang OPD teknis

4.   1 (satu) orang bagian Hukum.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang pengaduan;

2.   Kotak saran;

3.   Pesawat telepon;

4.   Komputer;

5.   Kendaraan roda 2 atau roda 4;

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar"