Izin Mendirikan Klinik

  1. A. Permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik :
  2. 1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan 2. Foto Copi KTP Pemilik 3. NPWP Klinik 4. Fotocopi Pendirian badan hukum atau badan usaha ( kecuali untuk kepemilikan perseorangan) 5. Fotocopi yang sah kontrak minimal 5 tahun 6. Dokumen Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) untuk Klinik Rawat Rawat Jalan 7. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk Klinik Rawat Inap 8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan prasana ketenagaan peralatan kefarmasian, laboratorium , serta pelayanan yang diberikan.
  3. B. Permohonan Pencabutan Rekomendasi
  4. 1. Surat Permohonan Pencabutan Izin Klinik 2. Surat Izin Klinik yang akan dicabut

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3 (Tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Klinik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Verifikasi aduan;

2.     Mediasi;

3.     Koordinasi;

4.     Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Klinik"