Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. 1. Surat Permohonan (Materai) 2. KTP; 3. NPWP; 4. Lunas Pajak Daerah; 5. Email Pemohon dan Nomor telepon; 6. Surat Persetujuan Warga Sekitar 7. Surat Izin Kepala Kampung atau Kecamtan 8. Surat IzinKeramaian Polsek dana tau Polres

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon melakukan registrasi melalui aplikasi SiCantik;
  4. Pemohon mengentry data permohonan melalui aplikasi Sicantik;
  5. Pemenuhan Komitmen;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Penyerahan izin.

1 (satu) hari kerja apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.     Loket pengaduan/customers servic;

2.     Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);

3.     Sp4n/lapor www.lapor.go.id;  

4.     Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;

5.     Call center (0726-7576-615);

6.     Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;

7.     Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0  https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha  (login akun oss).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data           dan  Pelaporan;

2.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;

3.   1 (satu) orang OPD teknis

1 (satu) orang bagian Hukum.


Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang pengaduan;

2.   Kotak saran;

3.   Pesawat telepon;

4.   Komputer;

5.   Kendaraan roda 2 atau roda 4;

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"