Pembuatan ID TKI dan Rekom Paspor

  1. 1. Surat Permohonan; 2. Foto kopi KTP; 3. Akte Kelahiran asli; 4. KK asli atau fotocopy Kartu keluarga yang dilegalisir; 5. Surat Nikah atau fotocopy surat nikah bagi yang telah menikah; 6. Pas Photo 3x4 berwarna 3 lembar; 7. FC Ijazah terakhir yang dilegalisir; 8. Surat izin keluarga mengetahui kepala kampong; 9. Tenda pembayaran asuransi penempatan; 10. Perjanjian penempatan; 11. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

Paling lambat 3 (jam)

Tidak dipungut biaya

Pembuatan ID TKI dan Rekom Paspor

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.     Loket pengaduan/customers servic;

2.     Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619);

3.     Sp4n/lapor www.lapor.go.id;  

4.     Email : pengaduan.dpmptsptuba@gmail.com;

5.     Call center (0726-7576-615);

6.     Website https://dpmptsp.tulangbawangkab.go.id/layananpengaduan/simppel;

7.     Web Aplikasi Perizinan OSS 3.0  https://pengawasan.oss.go.id/#/pengaduan/pelaku-usaha  (login akun oss).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data           dan  Pelaporan;

2.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;

3.   1 (satu) orang OPD teknis

4.   1 (satu) orang bagian Hukum.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang pengaduan;

2.   Kotak saran;

3.   Pesawat telepon;

4.   Komputer;

5.   Kendaraan roda 2 atau roda 4;

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan ID TKI dan Rekom Paspor"