Izin Perubahan Operasional Aktivitas Rumah Sakit Type B,C,dan D

  1. Surat Permohonan oleh pimpinan Rumah Sakit;
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Pimpinan Rumah Sakit
  3. Akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang , dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan rumah sakit
  4. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan sesuai dengan klasifikasi rumah sakit
  5. Studi kelayakan dan rencana strategis perubahan rumah sakit
  6. Surat pernyataan pengajuan perubahan izin operasional dari pemilik rumah sakit
  7. Nomor telepon, NPWP dan Akun Email.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Proses pengolahan data, tinjauan lapangan, cetak rekomendasi oleh Satker terkait;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Operasional Aktivitas Rumah Sakit Type B,C,dan D

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Verifikasi aduan;

2.     Mediasi;

3.     Koordinasi;

4.     Jawaban.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data           dan  Pelaporan;

2.     1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Perizinan;

3.     1 (satu) orang OPD teknis

4.     1 (satu) orang bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Ruang pengaduan;

2.     Kotak saran;

3.     Pesawat telepon;

4.     Komputer;

5.     Kendaraan roda 2 atau roda 4;

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural: Bidang

Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Operasional Aktivitas Rumah Sakit Type B,C,dan D"