Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto kopi KTP Pemilik atau Penanggungjawab;
  3. Surat Keterangan domisisli;
  4. SIUP;
  5. Akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di kementerian Hukum dan HAM;
  6. Profil Perusahaan;
  7. Fc. Angka Pengenal import umum;
  8. FC. Izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih;
  9. NPWP;
  10. Lunas Pajak daerah;
  11. Fotokopi dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang lingkungan hidup;
  12. Pas Photo penanggung jawab 3 lembar;
  13. Nomor telepon dan email pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon mendaftarkan berkas permohonannya ke petugas pendaftaran (Front office) atau melalui aplikasi siCantik;
  4. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas FO;
  5. FO mengentry data permohonan melalui aplikasi siCantik;
  6. Verifikasi data oleh pejabat PTSP;
  7. Penetapan izin;
  8. Penetapan izin;
  9. Penyerahan izin.

3(tiga)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Loket pengaduan/customers servic;

2.   Sms/wa pengaduan (0812-7927-2619)Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi;

4.   Jawaban.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Analis  Kebijakan Ahli Madya Pengaduan, Kebijakan, Data            

Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SicantikCloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman"