Penerbitan Sim Baru

  1. PERSYARATAN PENERBITAN SIM BARU:
  2. 1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  3. 2. MEMBUAT SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI DOKTER YANG DITUNJUK
  4. 3. MENGISI BLANGKO PENDAFTARAN

  1. PROSEDUR
  2. PROSEDUR PENERBITAN SIM BARU
  3. 1. PEMOHON MENGAMBIL FORMULIR PENDAFTARAN SIM
  4. 2. PEMOHON SIM MENGEMBALIKAN FORMULIR PENDAFTARAN DAN MENDAPATKAN NOMOR REGISTRASI
  5. 3. PEMOHON SIM MENUNGGU PANGGILAN
  6. 4. INDENTIFIKASI - PEMERIKSAAN DATA - FOTO PEMOHON SIM - MELAKUKAN SIDIK JARI - TANDA TANGAN DIGITAL
  7. 5. PEMOHON SIM MELAKSANAKAN TES TEORI
  8. 6. PEMOHON SIM MELAKSANAKAN TES PRAKTEK
  9. 7. PROSES PENCETAKAN SIM
  10. 8. PENYERAHAN SIM.

JANGKA WAKTU PENERBITAN SIM  BARU :

- PENDAFTARAN            : 5 MENIT

- REGISTRASI                 : 15 MENIT               

- PENCERAHAN              : 10 MENIT

- UJI TEORI                     : 20 MENIT

- UJI PRAKTEK

   PRAKTEK I                   : 30 MENIT

   PRAKTEK II                  : 20 MENIT

- PENERBITAN SIM         : 10 MENIT

- LAMA ANTRIAN             : 10 MENIT

BIAYA PENERBITAN SIM SESUAI DENGAN PP NO. 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF PNBP

UNTUK SIM A BARU : 120.000,00

             SIM C BARU : 100.000,00

SIM

PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN SATPAS SIM :

- KOTAK SARAN

- EMAIL SATLANTASPOLRESPALI@GMAIL.COM

- INSTAGRAM @SATLANTAS_POLRES_PALIU

- NOMOR WHATSAPP (082175430180)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim Baru"