Pembuatan Rekomendasi Kontrak

  1. Surat Permohonan
  2. Nota Dinas disposisi Bupati/Wakil Bupati
  3. DPA
  4. Berkas Tenaga Kontrak

  1. Pemohon menyerahkan Surat perihal Pemohonan Pembuatan Rekomendasi Perpanjangan/Pengadaan Tenaga Kontrak ke Analis SDM Aparatur
  2. Analis SDM Aparatur Menverifikasi Berkas Pemohon, apabila ada kekurangan berkas maka dikembalikan untuk dilengkapi. Apabila sudah lengkap akan diserahkan ke Agendaris
  3. Agendaris Mencatat Surat Masuk dan Menyerahkan ke Kaban Untuk di disposisi
  4. Kepala Badan mendisposisikan Surat Masuk
  5. Disposisi Surat ke Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi
  6. Disposisi Surat Diteruskan ke Analis SDM Aparatur kemudian melakukan Verifikasi Lanjutan sesuai arahan disposisi surat
  7. Menugaskan Staf untuk mengetik Rekomendasi sesuai dengan data tenaga kontrak yang diusulkan
  8. Staf menyerahkan Rekomendasi yang sudah diketik ke n Informasi untuk dikoreksi dan diparaf
  9. Kabid P2I meneliti kembali Rekomendasi yang sudah diketik dan di paraf untuk diteruskan ke Kaban guna penandatanganan
  10. Kaban menandatangani Rekomendasi Tenaga Kontrak yang sudah dibuat
  11. Rekomendasi yang sudah ditanda tangani diserahkan ke kasubid Data dan Informasi untuk disampaikan ke SOPD
  12. Kasubbid menghubungi dan menyerahkan Rekomendasi ke Pemohon

3 Jam 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Telp/Fax (0518) 3021469 Email. : bkd tanahbumbu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Kontrak"