Izin Pengumpulan Sumbangan

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Mempunyai akte notaris atau akte pendirian serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Terdaftar pada instansi sosial setempat.
  3. Berdiri sekurang-kurangnya 1 Tahun.
  4. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati.
  5. Telah melaksanakan kegiatan dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  6. Berkedudukan dalam wilayah Daerah Kota Ambon.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Izin Pengumpulan Sumbangan  adalah 2 (dua) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratanlengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan sumbangan

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan"