Peralihan Hak - Hibah

  1. Formulir Pendaftaran yang bermaterai 10.000
  2. Fotokopi KTP & KK
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah
  4. Akta Hibah
  5. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  7. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  8. Surat Pengantar PPAT

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

3 Hari

Biaya Berdasarkan Luas dan Zona Nilai tanah

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

loket.atrbpn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Hibah"