Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disimpan di Lembaga Kearsipan

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Penggunaan arsip.
  2. Untuk Warga Negara Indonesia : Fotocopy KTP, Kartu Mahasiswa untuk mahasiswa dan surat keterangan rekomendasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara/organisasi/ lembaga penjamin/mitra kerja.
  3. Untuk Warga Negara Asing : Paspor dan MOU antara lembaga kearsipan dan Instansi terkait serta izin dari Kesbangpol dan surat keterangan rekomendasi dari lembaga penjamin/mitra kerja.
  4. Proposal tugas akhir /proposal penelitian/ proposal penyusun buku.
  5. Surat Keterangan mengenai subyek penelitian atau penyelidikan dan penyidikan dan arsip yang ingin dicari.
  6. Surat izin akses arsip dari unit layanan arsip.
  7. Surat izin akses dari pencipta arsip (untuk arsip yang membutuhkan izin akses dari pencipta arsip).
  8. Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah.
  9. Rekomendasi teknis.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan  Izin  Penggunaan  Arsip  Yang Bersifat Tertutup Yang Disimpan Di Lembaga  Kearsipan  adalah  2  (dua) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disimpan di Lembaga Kearsipan

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disimpan di Lembaga Kearsipan"