Pemberhentian sebagai PNS

  1. Pemberhentian secara tidak hormat a. Karena Pelanggaran Pidana/Penyelewengan : - Surat Perintah Penahanan dari Kepolisian - Keputusan Pengadilan yang inkrah
  2. Karena Pelanggaran Disiplin : - Semua Dokumen Pembinaan SKPD terhadap Pegawai bersangkutan - Rekapitulasi Absensi - Laporan LHP/BAP oleh Inspektorat
  3. Pemberhentian Sementara karena terpilih sebagai Kepala Desa - Surat pengantar dari SKPD - Surat permohonan pemberhentian sementara dari SKPD - Fotocopy SK Pangkat terakhir - Persetujuan tertulis dari Bupati - SK Bupati tentang Pengesahan Penetapan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak dalam Wilayah Pemerintah Daerah
  4. Pengaktifan Kembali sebagai PNS : - Surat Pengantar dari SKPD - Surat permohonan pengaktifan kembali dari SKPD - Fotocopy SK Pangkat terakhir - SK Bupati tentang pemberhentian dari Kepala Desa

  1. Pemohon (SOPD) menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BKPSDM melalui Agendaris
  2. Analis SDM Aparatur memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika masih ada kekurangan maka Analis SDM Aparatur menghubungi Pemohon meminta untuk melengkapi berkas. Jika sudah lengkap maka Analis SDM Aparatur mengkonsep SK Pemberhentian PNS kepada agendaris
  3. Agendaris mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Kepala BKPSDM"
  4. Sekretaris mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang P2i untuk segera ditindak lanjuti "
  5. Kabid P2i disposisi untuk menugaskan Analis SDM Aparatur untuk memeriksa berkas
  6. Kabid P2I dan Analis SDM Aparatur membuat konsep draft SK Pemberhentian
  7. Staf mengetik berdasarkan konsep untuk membuat Draf SK Pemberhentian dan Staf akan menyerahkan hasil printout kepada Analis SDM Aparatur untuk dikoreksi jika sudah tidak ada perbaikan dilanjutkan untuk diserah kepada Kabid P2I
  8. Analis SDM Aparatur memeriksa draft SK Pemberhentian, apabila tidak ada kesalahan diserahkan kepada Kepala Badan. Jika ada kesalahan dikembalikan kepada Staf untuk diperbaiki
  9. Kabid P2I memberi persetujuan pada Draft SK Pemberhentian
  10. Kepala BKPSDM memberi persetujuan pada Draft SK Pemberhentian kemudian menyampaikan ke Bupati setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah
  11. Bupati menandatangani SK Pemberhentian dan menyerahkan ke Kepala BKPSDM
  12. SK Pemberhentian yang telah di tanda tangani Bupati diterima Kepala BKPSDM untuk diserahkan kepada Analis SDM Aparatur
  13. Analis SDM Aparatur menerima SK Pemberhentian untuk di sampaikan kepada SOPD
  14. SOPD Pemohon menerima pengantar dan SK Pemberhentian dan memberikan tanda terima surat

3 Hari 1 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Surat Keputusan Pemberhentian

Telp/Fax : (0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian sebagai PNS"