Peralihan Hak - Waris

  1. Formulir Pendaftaran yang bermaterai 10.000
  2. Fotokopi KTP & KK
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah
  4. Surat Keterangan Warisan atau Akta Pembagian Harta Warisan
  5. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  7. Fotokopi Akta Kematian

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

3 Hari

Biaya Berdasarkan luas dan Zona Nilai Tanah

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

loket.atrbpn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Waris"