Permohonan Surat Izin penarikan Izin Praktek Tenaga Kesehatan

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. File Scan Asli Permohonan
  2. Menyetor Surat Izin Praktek yang Lama bagi yang Perpanjangan
  3. File Scan Asli E-KTP/Surat Keterangan Domisili
  4. File Scan Asli NPWP ( Keterangan Status Wajib Pajak yang membidangi Urusan keuangan Melalui Direkto
  5. File Scan Asli STR yang Masih Berlaku
  6. File Scan Asli Ijazah/Transkrip Nilai Terakhir ( 1 File )
  7. File Scan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter
  8. File Scan Asli Surat Pernyataan mempunyai Tempat Praktek Profesi atau surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek
  9. File Scan Asli Bukti Pembayaran PBB-P2, Tahun Terakhir yang telah divalidasi BKUD Kab. Mamuju Tengah
  10. File Scan Asli Bukti Pembayaran BPHTB dalm Hal terjadi Pengalihan Kepemilikan
  11. File Scan Asli rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. File Scan Asli BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ( 1 File )
  13. File Scan Asli Sertifikat Vaksin Tahap 1, 2 dan 3 ( 1 File )

  1. Pendaftaran pada Pront Office melalui Nomor 0821 9588 2508, 08138231 7202, 0853 2762 6846 atau mendaftar mandiri di sicantik.go.id
  2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  3. Tanda Terima Berkas
  4. Tanda Terima Berkas
  5. Penjadwalan Tinjauan
  6. Cetak Permohonan Rekomendasi Teknis
  7. Cetak Surat Tugas Peninjauan
  8. Peninjauan Tim Teknis
  9. Peninjauan Tim Teknis
  10. Entri Hasil Tinjauan
  11. Cetak Draf Izin
  12. Verivikasi Kepala Bidang
  13. Penetapan Izin
  14. Tanda Tangan Izin Secara Elektronik
  15. Penyerahan Dokumen Izin / Kirim File Izin melalui WA atau email pemohon

5 hari kerja dan berkas dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Izin penarikan Izin Praktek Tenaga Kesehatan

 Pengaduan dapat disampaikan Kepada DPMPTSP melalui Loket Pengaduan dan melakukan Pengisian Formulir, Via Email, dan Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud