Penetapan Pemberian Hak

  1. Fotokopi KTP & KK
  2. Peta Bidang Tanah
  3. Fotokopi Alas Hak Legalisir
  4. Fotokopi PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Pemohon melakukan cek lokasi tanah bersama Tim Pemeriksaan Tanah, RT, dan Petugas Kelurahan 4. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

38 Hari

Biaya Berdasarkan Luas dan Keadaan Tanah

Surat Keputusan Kepala Kantor Kota Samarinda

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pemberian Hak "