Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Kopi KTP Pemohon/ Direktur perusahaan
  3. 3. Fotokopi NPWP Direktur
  4. 4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. 5. Surat Kuasa dari Direktur perusahaan apabila permohonan izin dikuasakan
  6. 6. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  7. 7. Surat Pernyataan dari penanggungjawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab pada LPTKS lain
  8. 8. Pas Foto Penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. 9. Bukti Kepemilikan Tanah
  10. 10. Bukti Lunas PBB dan Jika belum ada SPT PBB, dapat melampirkan Surat Keterangan Lunas PBB dari Wali Nagari setempat
  11. 11. Permohonan serta Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat setempat
  12. 12. Program/Rencana LPTKS minimal untuk 1 (satu) Tahun kedepan
  13. 13. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan/Wajib Lapor Ketenagakerjaan online via https://wajiblapor.kemnaker.go.id
  14. 14. NIB

  1. 1. Pemohon/ Perusahaan meminta informasi tentang tentang Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, dan menyampaikan permohonan ke Pramu Pendaftaran (Front Office)
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Izin ke Loket Pendaftaran (Front Office) Front Office : • Memeriksa kelengkapan permohonan izin jika lengkap maka di beri resi penerimaan berkas, dan di lanjutkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti • Bila permohonan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Bagian Proses : • Mempelajari berkas permohonan bila perlu dilakukan pembahasan dengan Tim Teknis, jika tidak perlu, langsung ke tahap proses • Membuat Surat Undangan kepada Tim Teknis untuk dilakukan pembahasan • Dari hasil pembahasan Tim Teknis dibuat ? Pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara
  4. 4. Rekomendasi Teknis apakah diizinkan ditangguhkan atau ditolak, bila disetujui maka dibuatkan surat peretujuan dan berkas dikirimkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti, ditangguhkan jika dalam proses pemenuhan komitmen belum terpenuhi dan dibuatkan surat penangguhan, ditolak jika tidak terpenuhi seluruh komitmen, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, dengan dibuatkan Surat Penolakan
  5. 5. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  6. 6. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  7. 7. Pemroses Perizinan menyerahkan Dokumen Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ke Front Office
  8. 8. Front Office memberitahukan kepada pemohon bahwa Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta sudah bisa di ambil
  9. 9. Front Office menyerahkan Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Kepada Pemohon.

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas, 3 hari di OPD teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Nama Petugas Pengaduan ; Aktiva Rindang Sari        

 

No Hp/WA ; (0754) 451579

 

Pengaduan Pusat; 1708 / www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta"