Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi

  1. Sesuai dengan lampiran PP nomor 16 Tahun 2021

  1. Sesuai dengan lampiran PP nomor 16 Tahun 2021

30 Hari kerja

Sesuai Perda No. 3 tahun 2018 dan PP No. 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store