Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk kehilanagan BPKB)

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy STNK yang berkenaan
  4. Fotocopy Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Dirlantas)
  5. Bukti pembelian kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  6. Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan validasi berkas
  3. Jika berkas sudah valid, petugas mengajukan tanda tangan Lurah kemudian stempel dan nomor register
  4. Berkas selesai diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan BPKB

No. Telp : 031 7328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram : @kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store