Penghapusan BPHTB Terhutang

  1. Fotokopi KTP & KK
  2. Lembar ke-2 BPHTB tervalidasi
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan BPHTB Terhutang"