Izin Perceraian

  1. Surat pengantar dari SKPD
  2. Surat permohonan yang bersangkutan disertai dengan alasan
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir)
  5. Fotocopy akta nikah pemohon dan termohon (dilegalisir)
  6. Fotocopy KTP pemohon dan termohon
  7. Surat pernyataan cera/gugat cerai pihak pemohon (bermaterai 10.000)
  8. Berita Acara Pemeriksaan dari atasan (pemohon dan termohon)
  9. Surat Rekomendasi Menyetujui dari SKPD yang bersangkutan
  10. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon (SKPD) menyampaikan surat permohonan perceraian kepada Bupati u.p. Kepala BKPSDM melalui Agendaris"
  2. Agendaris mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Kepala BKPSDM"
  3. Kepala BKPSDM mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang P2i untuk segera ditindak lanjuti "
  4. Kabid P2I menugaskan Analis SDM aparatur untuk memeriksa berkas
  5. Analis SDM Aparatur memeriksa berkas, jika berkas lengkap maka disiapkan proses mediasi, jika berkas tidak lengkap maka disampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Kabid P2I dan/atau Analis SDM Aparatur melakukan mediasi terhadap pemohon dan/atau termohon
  7. Kabid. P2i melaporkan hasil mediasi kepada Kepala BKPSDM
  8. Kepala BKPSDM memeriksa hasil mediasi dan meminta Kabid P2i untuk mengagendakan Sidang"
  9. Tim Pertimbangan mengadakan sidang kelayakan penerbitan Surat Izin Perceraian, jika layak maka akan diberikan Surat Izin Perceraian, jika tidak disampaikan ke Pemohon untuk menindaklanjuti hasil dari tim"
  10. Kabid P2i menugaskan Analis SDM Aparatur untuk membuat draft Surat Izin Perceraian.
  11. Analis SDM Aparatur membuat Draft Surat Izin Perceraian dan diserahkan kepada Kabid P2i
  12. Kabid P2I memeriksa Draft Surat Izin Perceraian, jika sesuai akan dilakukan paraf koordinasi dan diserahkan kepada Kepala BKPSDM jika tidak maka dikembalikan ke Analis SDM aparatur untuk diadakan perbaikan.
  13. Kepala BKPSDM memeriksa Surat Izin Perceraian, jika sesuai maka akan dilakukan paraf koordinasi jika belum akan dikembalikan kepada Kabid P2I
  14. Asisten Bidang Administrasi memberikan paraf Surat Izin Perceraian
  15. Sekretaris Daerah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Izin Perceraian
  16. Kabid P2i menerima Surat Izin Perceraian yang telah ditandatangani dan menugaskan Analis SDM Aparatur untuk menyerahkan kepada pemohon
  17. Analis SDM Aparatur menginformasikan ke Pemohon untuk mengambil Surat Izin Perceraian
  18. Pemohon menerima Surat Izin Perceraian

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Izin Melakukan Perceraian

Telp/Fax :(0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perceraian"