Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum Tetap
  3. Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang

  1. Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang;
  2. Pelanggar bisa melihat jumlah denda e-tilang yang telah ditempel di papan pengumuman oleh petugas
  3. Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan;
  4. Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas;
  5. Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang;
  6. Petugas e-tilang memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang;
  7. Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi/Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas;

Jangka waktu pelayanan tilang ± 5 menit sejak pelanggar memberikan bukti pelanggaran tilang

Biaya atau denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tidak ada biaya tambahan

Barang bukti SIM/STNK/KIR/ETLE/Kendaraan yang di sita

Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"