Jangka waktu pelayanan tilang ± 5 menit sejak pelanggar memberikan bukti pelanggaran tilang
Biaya atau denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tidak ada biaya tambahan
Barang bukti SIM/STNK/KIR/ETLE/Kendaraan yang di sita
Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.
kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola