Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan: a. Data umum b. Data teknis tanah c. Data teknis arsitektur d. Data teknis struktur e. Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing

  1. 1. Pemohon membuat akun dan melalukan pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id
  2. 2. Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
  3. 3. Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
  4. 4. Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
  5. 5. Pengawas Mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ ditolak;
  6. 6. Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas, 27 hari di OPD teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Nama Petugas Pengaduan : Aktiva Rindang Sari

 No Hp/WA : (0754) 451579

Pengaduan Pusat : 1708 / www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi"