Penghapusan Blokir

  1. Formulir Pendaftaran yang bermaterai 10.000
  2. Surat Persetujuan Pendaftaran Penghapusan Blokir dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  3. Surat Bukti Kesepakatan Damai
  4. Fotokopi KTP & KK
  5. Fotokopi Sertipikat Hak Atas Tanah

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

1 Hari

Biaya Rp 50.000 untuk satu sertipikat hak atas tanah

Surat Pemberitahuan Hapusnya Blokir

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Blokir"