Pelayanan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. I. LKS yang tidak berbadan hukum : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk lembaga swasta);
  2. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. 3. Keterangan domisili lembaga dari Lurah;
  4. 4. Struktur organisasi lembaga;
  5. 5. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota;
  6. 6. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
  7. 7. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
  8. 8. Sumber daya manusia;
  9. 9. Kelengkapan sarana dan prasarana;
  10. 10. Nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Camat/Walikota;
  11. II. LKS yang berbadan hukum : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk lembaga swasta);
  12. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  13. 3. Keterangan domisili lembaga dari Lurah;
  14. 4. Struktur organisasi lembaga;
  15. 5. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota;
  16. 6. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
  17. 7. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
  18. 8. Sumber daya manusia;
  19. 9. Kelengkapan sarana dan prasarana;
  20. 10. Nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Camat/Walikota;
  21. 11. Akta Notaris Pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
  22. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak.

  1. Pendaftaran LKS secara manual 1. Mengajukan permohonan pendaftaran;
  2. 2. Mengisi formulir pendaftaran;
  3. 3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon memperoleh bukti kelengkapan persyaratan;
  4. 4. Permohonan pendaftaran/perizinan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  5. 5. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi;
  6. 6. Kepala Dinas Sosial akan mengeluarkan Rekomendasi Diterima/Ditolak;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan Surat Pendaftaran Pendirian;
  8. 8. Pemohon akan menerima Surat Pendaftaran/Perizinan Pendirian di front office.
  9. Pendaftaran LKS secara elektronik melalui daring (online) 1. Pengurus LKS membuka SILKS untuk mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS;
  10. 2. Pengurus LKS mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
  11. 3. Pengurus LKS mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, serta mengirimkan kembali melalui internet. Apabila pengisian formulir pendaftaran sudah lengkap, pendaftar akan memperoleh nomor urut pendaftaran yang langsung diketahui melalui internet;
  12. 4. Pengurus LKS membuat surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS kepada Walikota, dan mengirimkannya beserta formulir yang telah diisi, berkas lampiran/bukti kelengkapan, beserta nomor urut pendaftarannya, kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja;
  13. 5. Permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh Dinas Sosial dengan melakukan: 1) Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan 2) Penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukungnya;
  14. 6. Dinas Sosial melakukan verifikasi melalui daring/online atas kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan kelengkapan dokumen pendukungnya yang dikirim oleh LKS.;
  15. 7. Berdasarkan kajian terhadap hasil validasi dari Dinas Sosial, Kementerian Sosial akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan pendaftaran LKS: 1) diterima, kemudian diberikan nomor registrasi nasional LKS; atau 2) ditolak, kemudian diberikan alasannya;
  16. 8. Dalam hal permohonan pendaftaran LKS diterima, Kepala Dinas Sosial menerbitkan tanda bukti pendaftaran LKS dengan mencantumkan nomor registrasi LKS yang dibakukan dan diberlakukan secara nasional;
  17. 9. Petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran LKS secara elektronik akan diterbitkan tersendiri.

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja  pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Kesejahteraan 1. Panti Sosial 2. Pusat Rehabilitasiu Sosial 3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sosial 4. Pusat Kesejahteraan Sosial 5. Rumah Singgah 6. Rumah Perlindungan Sosial 7. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store