Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF)

  1. KRK, Peruntukan, KKPR
  2. Sertifikat Tanah/Covernote/atau surat lainnya
  3. KTP pemohon
  4. Gambar Konstruksi Bangunan yang belum ada / Foto bangunan untuk existing
  5. KKOP (untuk menara), SPPL
  6. Sertifikat Keahlian (SKA)

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi Simbg.pu.go.id
  2. Berkas pemohon masuk ke Aplikasi Dinas Teknis untuk di proses sampai diterbitkannya Rekomendasi persetujuan atau penolakan
  3. Pengiriman rekomendasi ke dinas DPMPTSP
  4. Penerbitan SKRD oleh dinas DPMPTSP
  5. Pembayaran retribusi oleh pemohon

Rekomendasi turun dari Dinas Teknis ------ Front Ofice (menerbitkan SKRD dan Mengupload )--------------Back Office ( Memvalidasi slip penyetoran retribusi) ------------------- Kepala Dinas ( Validasi retribusi dan penerbitan() 

Tarif Harga pokok Nilai Konstruksi Bangunan   X    Indeks / Tarif   X    Luas bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/SLF

1 .Mengisi form pengaduan masyarakat melaluisimbg.pu.go.id

2.Pelayanan berbantuan pendaftaran izin melalui :

a.Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu diJl. BasukiRahmat No.40 Kel. Sawah LebarBaru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

b.Kotak Pengaduan DPMPTSP Kota BengkuluJl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah LebarBaru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

c.Alamat Surat : DPMPTSP Kota Bengkulu Jl.Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar BaruKec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

d.Telepon, sms/wa 0838809472006.

e.Email:pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.comf.Website: dpmptsp.bengkulukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF)"