Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan: a. Koordinat lokasi dalam bentuk: - Polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan dan nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat (sudah terkonfirmasi oleh BPN); - Titik, dan/atau; - Garis. b. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. Informasi penguasaan tanah; d. Informasi jenis usaha; e. Dokumen rencana penggunaan air baku/ air bersih (jika kegiatan usaha berdampak/ berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/ air bersih); f. Rencana jumlah lantai bangunan; g. Rencana luas lantai bangunan; dan h. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

  1. 1. Pemohon/ Perusahaan meminta informasi tentang tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha, dan menyampaikan permohonan ke Pramu Pendaftaran (Front Office)
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan ke Loket Pendaftaran (Front Office) Front Office: • Memeriksa kelengkapan permohonan jika lengkap maka di beri resi penerimaan berkas, dan di lanjutkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti • Bila permohonan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Bagian Proses: • Mempelajari berkas permohonan dan disampaikan kepada Tim Teknis • Membuat Surat kepada Tim Teknis untuk pembuatan permohonan rekomendasi.
  4. 4. Rekomendasi Teknis apakah diizinkan ditangguhkan atau ditolak, bila disetujui maka dibuatkan surat peretujuan dan berkas dikirimkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti, ditangguhkan jika dalam proses pemenuhan komitmen belum terpenuhi dan dibuatkan surat penangguhan, ditolak jika tidak terpenuhi seluruh komitmen, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, dengan dibuatkan Surat Penolakan;
  5. 5. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha;
  6. 6. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Pemroses Perizinan menyerahkan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha ke Front Office;
  8. 8. Front Office memberitahukan kepada pemohon bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha sudah bisa di ambil;
  9. 9. Front Office menyerahkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha kepada Pemohon.

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas, 9 hari di OPD teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha

Nama Petugas Pengaduan : Aktiva Rindang Sari

 No Hp/WA : (0754) 451579 

Pengaduan Pusat : 1708 / www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha"