Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2014

  1. Membawa foto copy KTP/passpor
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa foto copy akta kelahiran/ijazah terakhir
  4. Membawa foto copy kartu sidik jari
  5. Membawa pas foto 4x6 latar merah 5 lembar untuk WNI, latar kuning untuk WNA
  6. Melakukan pendaftaran online melalui website https://presisi.polri.go.id/
  7. Membawa tanda bukti ke persertaan aktif BPJS

  1. Melakukan pendaftaran online melalui aplikasi POLRI SUPER APP
  2. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Manggarai Barat dengan membawa Barcode dan Bukti Bayar yang sudah mendaftar online, sedangkan yang Manual membawa berkas persyaratan permohonan SKCK
  3. Mengambil nomor antrian dan pemeriksaan berkas kelengkapan oleh petugas
  4. Mengisi formulir Daftar pertanyaan dan Kartu TIK bagi pemohon yang belum mendaftar online, sedangkan yang sudah mendaftar online menunggu antrian
  5. Petugas menscan barcode untuk pemohon yang sudah mendaftar online SKCK
  6. Melakukan Verifikasi data pemohon dan melakukan koordinasi terkait dengan catatan kepolisian, baik koordinasi internal maupun ekstertnal
  7. Melakukan pencetakan SKCK
  8. Pengajuan penandatangan tanda tangan dan stempel
  9. Petugas menyerahkan skck kepada pemohon dengan biaya sesuai PNBP sebesar Rp. 30.000
  10. Selesai

SKCK Baru 15 Menit

Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016

SKCK

1. Datang langsung keruangan pelayanan SKCK

2. melalui email labuanbajo.boris@gmail.com

3. Facebook : Sat Intelkam Res Mabar

4. Instagram : Skck_polres_mabar

5. Call center 110

6. Nomor telepon 0812 3987 5605, 0812 2222 8325 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUPER APP PRESISI POLRI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"