Pengukuran Ulang

  1. Formulir Pendaftaran yang bermaterai 10.000
  2. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan
  3. Dokumentasi Tanda Batas Terpasang
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  5. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  6. Sertipikat Hak Atas Tanah
  7. Surat Keterangan Kelurahan yang menyatakan letak bidang tanah tersebut
  8. 2 Foto Keadaan Patok lama

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Melakukan Pengukuran dengan menghadirkan Juru Ukur dan Para Saksi Batas 4. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

14 Hari

Biaya berdasarkan Luas dan Keadaan Tanah

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang"