Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

  1. Formulir Pendaftaran yang bermaterai 10.000
  2. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan
  3. Dokumentasi Tanda Batas Terpasang
  4. Foto saksi batas berdiri di batas-batas
  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  6. PBB Tahun berjalan
  7. Alas Hak Bidang Tanah
  8. 4 Titik Koordinat

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pelayanan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Samarinda 2. Pemohon membayar biaya PNBP 3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

14 Hari

Biaya berdasarkan Luas dan Keadaan Tanah

Peta Bidang Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran dan Pemetaan Kadastral"