Permintaan Data Penduduk

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Surat permohonan Izin Kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Pribadi Penduduk;
  2. b. Surat permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Agregat Penduduk;
  3. c. Pemohon Menunjukkan Kartu Identitas

  1. a. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaan Data;
  2. b. Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data;
  3. c. Petugas melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna/pemohon;
  4. d. Pengguna/pemohon menerima Data yang dibutuhkan .

3 ( tiga) Jam

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk

1.     Kotak saran

2     Facebook(Dukcapil Mabar)

3.     Aplikasi E-Lapor

4.     Website: capilduk.manggaraibartkab.go.id

5.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

       4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Penduduk"