Izin Operasional Klinik (Milik Pemerintah Non BLUD)

  1. 1. Scan asli KTP Penanggungjawab
  2. 2. Scan NPWP Usaha
  3. 3. Scan asli Akta Pendirian
  4. 4. Scan Profil Klinik
  5. 5. Scan Self Assessment Klinik
  6. 6. Scan daftar obat-obatan
  7. 7. Scan daftar nama SDM Klinik
  8. 8. Scan Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  9. 9. Scan Surat Perjanjian Kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  10. 10. Scan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (bagi klinik baru)
  11. 11. Scan Surat Izin Operasional yang sebelumnya (untuk perpanjangan izin atau perubahan izin)
  12. 12. Scan 12. Surat pernyataan penggantian badan hokum,nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/atau alamat klinikyang ditandatangani oleh pemilik klinik (bagi perubahan klinik)
  13. 13. Scan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi klinik yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

  1. 1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang benar dan lengkap
  2. 2. Petugas Front Office memverifikasi data dan kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pemohon. Jika lengkap petugas Front Office meneruskan permohonan ke Tim Teknis jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. 3. Tim Teknis memeriksa dokumen dan melakukan survey lapangan, membuat berita acara dan laporan hasil pemeriksaan/ rekomendasi dan mengunggah rekomendasi ke aplikasi Sippadek
  4. 4. Petugas Back Office, memverifikasi dan memproses penerbitan dan/atau penolakan permohonan
  5. 5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan Izin Operasional Klinik atau menyetujui dan menetapkan penolakan izin
  6. 6. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dan selanjutnya mengunduh dan mencetak Izin Operasional Klinik yang sudah ditetapkan

2 (dua) hari kerja di DPMPTSP

18 (delapan belas ) hari kerja di Tim Teknis Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Klinik

1.  Pengaduan langsung  :

Loket Pengaduan DPMPTSP Jl. Basuki Rahmat No. 40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

2.  Pengaduan tidak langsung :

a.    Kotak Pengaduan

b.   Alamat Surat : Jl. Basuki Rahmat No. 40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung  Kota Bengkulu

c.    Telpon, SMS, WA ke nomor 0838809472006

d.   E-mail :

pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.com

e.    Website : dpmptsp.bengkulukota.go.id

f.     Media Sosial

Facebook  : Dpmptspkota Bkl

Instagram : dpmptspkotabkl

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik (Milik Pemerintah Non BLUD)"