Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Surat Permohonan
  2. Scan Asli Sertifikat Tanah
  3. Scan lunas PBB
  4. KTP Elektronik(E-KTP)/Surat Keterangan Perekaman

  1. 1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas front office memverifikasi data dan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pemohon. Jika lengkap petugas meneruskan permohonan ke back office ,namun jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. 3. Petugas back office memverifikasi dan memproses penerbitan dan/ atau penolakan permohonan.
  4. 4. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan dokumen izin, atau menyetujui dan menetapkan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kota

1.PengaduanLangsungLoketPengaduan DPMPTSP KotaBengkulu di Jl. Basuki RahmatNo.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu.

2.PengaduanTidakLangsunga.Kotak Pengaduan DPMPTSP KotaBengkulu Jl. Basuki RahmatNo.40 Kel. Sawah Lebar BaruKec. Ratu Agung Kota Bengkulu.b.Alamat Surat : DPMPTSP KotaBengkulu Jl. Basuki RahmatNo.40 Kel. Sawah Lebar BaruKec. Ratu Agung Kota Bengkulu.c.Telepon, sms/wa0838809472006d.Email:pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.come.Website:dpmptsp.bengkulukota.go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kota (KRK)"