No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024
Jangka
waktu Penyelesaian permohonan Izin Tempat-Tempat Umum (Skkp) adalah 3 (tiga) hari, 2 hari untuk Perpanjang, hilang,
cetak ulang dan tutup usaha terhitung dari pemberkasan permohonan sampai
selesai izin setelah persyaratan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Izin Tempat-Tempat Umum (Baru, Perpanjang dan Perubahan)
1. Melalui kotak saran
2. Loket Pengaduan
3. Website
4. Touch Screen
Layanan SMS PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store