Izin Tempat-Tempat Umum (TTU)

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  5. Pas Foto 3x4, 2 lembar.
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  7. Surat keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan.
  8. Izin Kesehatan Tempat-Tempat Umum Lama (Perpanjang dan Perubahan)
  9. Denah Lokasi (Baru dan Perubahan)
  10. Surat kuasa dengan meterai 10000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan tekni lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Tempat-Tempat Umum (Skkp) adalah 3 (tiga) hari, 2 hari untuk Perpanjang, hilang, cetak ulang dan tutup usaha terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat-Tempat Umum (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat-Tempat Umum (TTU)"