Legalisasi Dokumen Kependudukan

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
  2. b. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. b. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan;
  3. c. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk.

3 ( Tiga ) jam.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1.     Kotak saran

2.     Facebook(Dukcapil Mabar)

3.     Aplikasi E-Lapor

4.     Website: capilduk.manggaraibaratkab.go.id

5.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2.Koordinasi internal

3.Koordinasi eksternal

      4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"