Perekaman KTP (Tatap Muka)

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Akta Kelahiran/Ijasah
  3. Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyampaikan berkas di Sanpel De Prima atau Dinas
  2. Petugas register melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas operator melakukan perekaman data KTP-el dan mencetak surat keterangan telah melakukan perekaman
  4. Petugas operator mencetak KTP-el
  5. Petugas operator memberikan KTP-el ke petugas resgiter untuk diberikan kepada Pemohon

Waktu Perekaman sekitar 15-25 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP (Tatap Muka)"