No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022
1. Pembersihan Karang Gigi 60 Menit
2. Cabut Gigi 15 Menit
3. Pemeriksaan Gigi 5 Menit
- Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.
- Pasien BPJS : Gratis
- Konsultasi Dokter Gigi - Pemeriksaan Medis - Tindakan Medis meliputi : • Pencabutan Gigi Permanen • Pencabutan Gigi Sulung • Pembersihan Karang Gigi
1.Datang Langsung
2.Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store