Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Kartu Pengenal
  2. Rekam Medis/Rujukan Internal

  1. Pasien mendaftar di loket
  2. 1. Pasien dipanggil sesuai nomor urut.
  3. 2. Identitas pasien dipastikan sesuai dengan rekam medik.
  4. 3. Pasien diukur tekanan darahnya.
  5. 4. pasien diperiksa petugas keluhan.
  6. 5. Penyakit pasien didiagnosa
  7. 6. Terapi/tindak lanjut yang sesuai ditentukan.
  8. 7. Tindakan dilakukan petugas jika memang diperlukan, atau diberi resep untuk pasien premedikasi.

1. Pembersihan Karang Gigi 60 Menit

2. Cabut Gigi 15 Menit

3. Pemeriksaan Gigi 5 Menit

-       Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.

-       Pasien BPJS : Gratis


- Konsultasi Dokter Gigi - Pemeriksaan Medis - Tindakan Medis meliputi : • Pencabutan Gigi Permanen • Pencabutan Gigi Sulung • Pembersihan Karang Gigi

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store