Menginput Formulir Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Non BLU/BLUD (Kelas C dan D) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
3. Kepala UP PMPTSP Kabupaten Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
Pemohon mencetak output Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Non BLU/BLUD (Kelas C dan D).
Tidak dipungut biaya
SK Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah) Non BLU/BLUD (Kelas C dan D)
1. Nomor Telepon/call center: +62 812-9489-8956
2. Media Sosial: ptspkepulauanseribu
3. Email ptspkabupaten1000@gmail.com
Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store