Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana ( KB )

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Rekam medis/Rujukan Internal.

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu dan dipanggil menurut antrian.
  2. 2. Identitas pasien disesuaikan petugas dengan rekam medik.
  3. 3. Pasien menjalani pemeriksaan tekanan darah dan berat badan.
  4. 4. Jika pasien merupakan Ibu Hamil, petugas melakukan pemeriksaan Ante Natal Care.
  5. 5. Jika pasien merupakan Akseptor baru, petugas memberikan konseling KB dengan menggunakan ABPK (alat bantu pengambilan keputusan), jika pasien pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama.
  6. 6. Pasien diperiksa fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan
  7. 7. Pada pasien baru, jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penafsiran pasien, maka diperiksa fisik, jika tidak ada masalah, petugas memberi inform consent pada pasien untuk memberikan jenis kontrasepsi yang dipilih
  8. 8. Pasien menerima alat kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan dan diberikan konseling serta resep bila perlu.
  9. 9. Pasien diberitahu untuk kunjungan ulang.

1. 60 Menit ( Implant )

2. 45 Menit Spiral

3. 15 Menit Pil , Kondom , Suntik

Pasien Umum : Sesuai Tarif

Pasien BPJS  : Gratis

- Pemasangan dan Pencabutan Implant - Pemasangan AKDR (IUD) - Injeksi Kontrasepsi - Pemberian PIL KB/Kondom - IVA TEST (1 x Sebulan)

1.Datang Langsung

2. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store