No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022
5-7 Menit
Rp 10.000,- |
Konsultasi Dokter , pemeriksaan Medis Pasien termasuk kepada yang akan mengurus Surat Keterangan baik itu , Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
1.Datang Langsung
2.Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store