Pelayanan Poli Umum

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Rekam Medis

  1. 1. Pasien diterima perawat/bidan dan ditanya apakah ada/tidak melakukan perjalanan ke luar kota
  2. 2. Pasien diperiksa kondisi umumnya, sikap dan kesadarannya, kemudian diperiksa fisiknya oleh perawat/bidan
  3. 3. Pasien dirujuk oleh dokter ke laboratorium jika diperlukan pemeriksaan darah, urin rutin, dan dahak.
  4. 4. Pasien didiagnosa oleh dokter dan diberikan konsultasi, informasi dan edukasi (KIE).
  5. 5. Pasien dirujuk internal oleh dokter jika diperlukan ke bagian poli Gizi, poli Gigi, poli Kesling, dan poli KIA/KB
  6. 6. Resep diberikan oleh dokter sesuai diagnosis dengan kondisi pasien.
  7. 7. Surat Istirahat diberikan oleh dokter bagi pasien yang memerlukan.
  8. 8. Pasien dirujuk eksternal ke rumah sakit bagi pasien yang tidak biasa ditangani di Puskesmas dan diberikan rekam medis, Pengantar Laboratorium, dan Surat Keterangan Dokter.

5-7 Menit

Rp 10.000,-

(sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum

Konsultasi Dokter , pemeriksaan Medis Pasien termasuk kepada yang akan mengurus Surat Keterangan baik itu , Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store