Pelayanan Ruang Gawat Darurat

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. 1. Kondisi Pasien Darurat

  1. 1. Pasien diterima perawat/bidan.
  2. 2. Pasien teridentifikasi gawat darurat.
  3. 3. Pasien diidentifikasi perawat/bidan apakah ada gejala yang mengarah ke Covid-19.
  4. 4. Penilaian oleh perawat/bidan apakah ada potensi bahaya pada lokasi yang mungkin mengancam pasien, penolong.
  5. 5. Pemeriksaan kesadaran pasien oleh perawat/ bidan dengan menggunakan sarung tangan APD grade 2.
  6. 6. Pasien diperiksa nadi karotisnya dan dilakukan tindakan sesuai kondisi pasien,
  7. 7. Pasien diberikan Reccovery posisi bila sudah bisa bernafas dan dipastikan dalam kondisi stabil
  8. 8. Pasien diberikan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu, apabila diperlukan

Triace Merah 60 MENIT

Triace Kuning 45 menit

Triace Hijau 30 menit

1.Gratis Untuk Pasien BPJS

2.Pasien Umum :

   - Ganti Perban , Pembersihan Luka Rp.10.000,-

   - Heacting 1-4 jahitan  Rp.10.000,-

   - Heacting Jahitan 5 ke atas  Rp.20.000,-


Penanganan Pasien Gawat Darurat

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store