Penerbitan SKCK Perpanjangan

No. SK: Nomor: Kep / 18 /I/HUK.7.1./ 2020

  1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar
  4. SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama
  5. Mengisi formulir manual atau online melalui www.skck.polri.go.id
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar

  1. Pemohon membuka akses online melalui www.skck.polri.go.id dan mengisi form isian data dengan sebenar-benarnya dan akan mendapatkan Nomor Kode Pendaftaran.
  2. Dilakukan penelitian dan interview kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan, apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka akan di kembalikan kepada pemohon agar dilengkapi, apabila lengkap maka akan dilanjutkan;
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh identifikasi/inafis, dan apabila sudah maka akan dilanjutkan.
  4. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;
  5. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

waktu penyelesaian SKCK perpanjang 5 menit setelah berkas diterima Petugas

biaya seusai PP No 76 Tahun 2020 ttg PNBP pada Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR 

NOMOR KONTAK KANAL PENGADUAN 085262824728

Website Tribrata News Polres Aceh Timur.com

E-Mail : timur.pluto@gmail.com

Twitter PELAYANAN SAT INTELKAM

Intagram PELAYANAN SAT INTELKAM

facebook PELAYANAN SAT INTELKAM

Kotak saran/aduan SPKT Polres Aceh Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id dan skck.polri.go.id